BAHAYA NARKOBA BAGI GENERASI MUDA PENERUS BANGSA


    Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

     Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

     Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh orang tersebut.

     Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

      1. Tanaman papaver,
      2. opium mentah,
      3. opium masak (candu, jicing, jicingko),
      4. opium obat,
      5. morfina,
      6. kokaina,
      7. ekgonina,
      8. tanaman ganja, 
      9. dan damar ganja.

     Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.


    Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

       1. Sedatin (Pil BK),
       2.  Rohypnol,
       3. Magadon,
       4. Valium,
       5. Mandrax, 
       6. Amfetamine,
       7. Fensiklidin,
       8. Metakualon, 
       9. Metifenidat,
      10. Fenobarbital,
      11. Flunitrazepam,
      12. Ekstasi,
      13. Shabu-shabu,
      14. LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide)

    Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:

      1. Alkohol yang mengandung ethyl etanol, 
      2. inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon),
          yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau  obat            anaestetik jika aromanya dihisap.   contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

      Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.

   
       Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
     1. Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
    2. Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
    3. Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,

    4. Sering menguap, mengantuk, dan malas,
    5. Tidak mempedulikan kesehatan diri,
    6. Suka mencuri untuk membeli narkoba

Dampak narkoba terhadap fisik Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
     1. Berat badannya akan turun secara drastis.

     2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
     3. Mukanya pucat.
     4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
     5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
     6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
     7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
     8. Dampak narkoba terhadap emosi

Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:

     1.Sangat sensitif dan mudah bosan.
     2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang. 
     3. Emosinya tidak stabil.

     4. Kehilangan nafsu makan.


Dampak narkoba terhadap perilaku Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
     1. Malas

     2. Sering melupakan tanggung jawab
     3. Jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
     4. Menunjukan sikap tidak peduli 
     5. Menjauh dari keluarga
     6. Mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
     7. Menggadaikan barang-barang berharga di rumah
     8. Sering menyendiri
     9. Menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau           kamar mandi
    10. Takut akan air
    11. Batuk dan pilek berkepanjangan
    12. Bersikap manipulatif
    13. Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
    14. Sering menguap
    15. Mengaluarkan keringat berlebihan
    16. Sering mengalami mimpi buruk
    17. Mengalami nyeri kepala
    18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya


Tanggapan dan Upaya pencegahan
      Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

      Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
   
       Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
       
       Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Komentar